Polda Metro Selidiki Dugaan TPPO Bermodus Penjualan Ginjal di Bekasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Juni 2023 | 18:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id -  Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga pelaku menampung orang yang ingin menjual ginjalnya di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kasus penjualan organ jaringan internasional tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan penanganan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi kami mendapatkan informasi. Sampai saat ini  tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023.

Ramadhan pun tidak menjelaskan secara detail sejauh mana penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut bahwa kasus ini masih tahap pengembangan.

"Masih ada yang harus ditangani, dikembangkan untuk belum bisa disampaikan artinya dalam rangka penyelidikan daripada penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sebagai informasi, Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.

Polisi mengamankan enam korban yang akan dijual ginjalnya. Para korban ditemukan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 19 Juni 2023.

Rencananya, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21) beserta dengan barang bukti. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI