MPR Ingatkan Pemerintah Jaga Diplomasi 159 Negara Tanpa Bebas Visa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 22 Juni 2023 | 18:36 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tetap menjaga hubungan diplomasi dengan 159 negara yang mengalami pemberhentian sementara bebas visa kunjungan (BVK) ke Indonesia. Kebijakan itu diyakini demi hubungan baik antarnegara.

"Meminta Pemerintah tetap menjaga hubungan diplomasi yang baik dengan 159 negara yang diberhentikan sementara BVK-nya, mengingat kebijakan tersebut juga demi kebaikan antar dua negara," kata Bamsoet dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Dia mengimbau warga negara asing (WNA) dari 159 negara itu mengikuti peraturan dan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, baik yang akan berwisata, studi, dan bekerja. Termasuk, memiliki keperluan lain di Indonesia.

"Sehingga, prosedur masuknya WNA ke Indonesia bisa lebih kondusif dan diperhatikan secara saksama," kata Bamsoet.

Selain itu, dia meminta pemerintah gencar menyosialisasikan terkait penerapan kebijakan pemberhentian sementara BVK tersebut. "Dan menyampaikan alasan BVK saat ini hanya berlaku bagi 10 negara anggota ASEAN dan visa on arrival (VoA) berlaku kepada 92 negara," kata dia.

Bamsoet mengatakan langkah pemerintah dalam menyeleksi kedatangan WNA ke Indonesia itu seharusnya dapat memberikan manfaat. Ke depan, dia meminta pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan BVK bagi negara-negara sahabat guna memastikan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia.

"Sehingga, masuknya WNA dapat memiliki nilai kebermanfaatan yang baik bagi bangsa dan negara, dan tidak mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Bamsoet.

Penghentian sementara kebijakan BVK untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI