Terima Berkas Memori Banding Etik Teddy Minahasa, Polri: Kita Pelajari dulu

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Juni 2023 | 17:52 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait putusan etiknya. 

"Untuk memori banding TM hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 telah diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Ramadhan, memori banding Teddy Minahasa telah diterima di Sekretariat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari  berkas memori banding tersebut. 

"Kemudian kita akan mempelajari dulu tentunya ya," ucap dia. 

Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Teddy Minahasa bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa malam, 30 Mei 2023.

Ramadhan mengatakan, enam saksi hadir dalam sidang KKEP hari ini. Sedangkan, empat saksi lainnya hadir secara online atau virtual.

"Jumlah 14 saksi, yang hadir 6 orang yaitu AKBP DP, saudara LP alias AN, saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK. Saksi zoom meeting yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA dan Iptu J. Sedangkan yang tidak hadir 4 orang dibacakan keterangannya," katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI