Meski Tak Masuk Prolegnas, Revisi UU Desa Tetap Bisa Dimulai Karena Ini

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:51 WIB
Achmad Baidowi (Sinpo.id/DPR)
Achmad Baidowi (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id - Undang-undang tentang Desa atau UU Desa memang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI. Namun demikian, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut tetap bisa dimulai.

Pasalnya, hal ini merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut.

"Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.

Dia menuturkan sejumlah pasal yang diusulkan diatur dalam revisi UU Desa antara lain, Pasal 34 terkait penetapan calon tunggal.

Kemudian, Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.

"Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," kata dia.

Selanjutnya, Pasal 72 diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK (Dana Alokasi Khusus) transfer daerah.

"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ucap dia.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI