Tanggapi Aspirasi Kades, DPR Bakal Gelar Rapat Penyusunan Revisi UU Desa
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan bahwa rapat penyusunan revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, akan dimulai oleh Baleg DPR sebagai respons atas aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa.
"Revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023, sehingga meskipun tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konskuensi dari putusan MK tersebut," kata Awiekz Rabi 21 Juni 2023.
Adapun sejumlah pasal yang diatur, yakni pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar lebih efektif dan efisien.
Kemudian pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama.
"Alasan sembilan tahun ini agar sisa konflik pemilihan kepala desa (pilkades) bisa reda karena waktu enam tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ungkapnya.
Terakhir, pada pasal 72, diusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD. Termasuk juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni sebesar 15 persen.
"Baleg DPR RI sudah membentuk panja penyusunan RUU Desa, selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli," kata Awiek menambahkan.