Soal Restitusi Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Bantah David Ozora Cuma Kejar Uang Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Juni 2023 | 16:18 WIB
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini. (SinPo.id/tangkapan layar Instagram @mellisa_anggraini1z)
Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini. (SinPo.id/tangkapan layar Instagram @mellisa_anggraini1z)

SinPo.id - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, angkat bicara terkait nilai restitusi kliennya yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo mencapai Rp100 miliar. 

Menurut Mellisa, pihaknya hanya memastikan bahwa hak kliennya sebagai korban penganiayaan berat dapat terpenuhi. Dia membantah, pihaknya cuma mengejar uang lantaran Mario Dandy berasal dari keluarga kaya. 

"Terkait restitusi, tidak berdasarkan pihak Mario punya harta berapa. Kita tidak melihat itu, yang kita lihat adalah hak dari anak korban bagaimana, apa yang dibutuhkan, proyeksi pengobatan, lain sebagainya, Jadi gak kita lihat dia punya harta bagaimana," ujar Mellisa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Mellisa menegaskan, nilai restitusi tersebut nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim. Majelis hakim, kata dia, yang punya kewenangan memutuskan skema yang ditanggung Mario Dandy dalam mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Ketika Hakim memutuskan, bisa aja, oke dia punya harta sekian. Sisanya utang. Ya bisa aja, keputusan hakim menurut kami bisa progesif," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK telah menghitung total nilai restitusi perkara penganiayaan David Ozora terhadap Mario Dandy, sebesar Rp100 miliar. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebut total kerugian tersebut mencakup biaya perawatan selama di rumah sakit, transportasi, akomodasi, konsumsi keluarga hingga yang menemani korban David Ozora saat dirawat dan pengurusan kasusnya.

"Iya Rp100 miliar lebih. Jadi itu kan kami perhitungkan," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI