Jual Obat Terlarang, Toko Kelontong di Depok Digerebek Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:59 WIB
Ilustrasi obat terlarang (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi obat terlarang (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi menggerebek sebuah warung di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Toko ini digerebek karena menjual obat terlarang daftar G.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan, dari penggerebekan ini polisi mengamankan seorang pemilik warung berinisial IM. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023  didasari dari laporan masyarakat yang resah.

“Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan,” ujar Yogi dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 17 Juni 2023.

Selain menangkap pemilik toko, kata Yogi, juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI