Cabuli Bocah, Kakek 65 Tahun di Jaktim Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polisi menangkap seorang kakek berinisial SH (65) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap bocah berusia sembilan tahun anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
Wakapolres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani menyebut bahwa pengakuan pelaku khilaf meski sudah mencabuli korban sebanyak lima kali.
"Lima kali (melalukannya), di gudang deket rumahnya," kata Fanani, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut Fanani, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku juga, kata dia, mengancam korban agar tidak memberi tahu aksi bejatnya kepada orang lain.
"Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, pelaku melakukan pengancaman terhadap korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sebelumnya, Polisi menjamin pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia sembilan tahun yang dilakukan seorang kakek berinisial SH (65) di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim) akan diusut tuntas.
"Kita sudah dalam tahap penyidikan. Jadi (pasti diusut tuntas) tidak ada mandek, tidak ada. Urutan perkaranya sudah berjalan. Tapi yang jelas untuk penanganan perkaranya, berjalan. Masih on the track," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Jumat, 16 Juni 2023.