Mangkir dari KPK, Mentan SYL Masih Ada Tugas ke India, RRT, dan Korsel

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 16 Juni 2023 | 12:19 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Sinpo.id/Kementan)
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Sinpo.id/Kementan)

SinPo.id -  Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementrian pertanian (Kementan).

Dalam hal ini, Mentan Syahrul mengklarifikasi pihaknya telah mengirimkan surat pada KPK pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.

Isi surat tersebut menyampaikan sikap menghargai pelaksanaan tugas KPK yang sedang melakukan Penyelidikan, menegaskan akan koperatif & berkomitmen datang ke KPK.

Sedianya, KPK meminta kehadiran SYL pada hari ini, Jumat, 15 Juni 2023. Namun karena terdapat rangkaian pelaksanaan tugas yang sudah teragendakan sebelumnya, maka Menteri Pertanian meminta dilakukan penjadwalan ulang.

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut”, ujar SYL.

Setelah itu, juga terdapat rencana kunjungan ke RRT dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerjasama modrenisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun demikian, Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," jelasnya.

Politisi Partai Nasdem itu juga menanggapi sejumlah tanggapan yang menyebut proses hukum atas dirinya ada intervensi politik.

"Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini. Tentu saja dengan tetap berharap dari lubuk hati terdalam semoga ke depan hukum dapat ditegakkan dengan benar," kata dia.

"Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak memgambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK," tukas SYL

BERITALAINNYA
BERITATERKINI