MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengaku laporan tersebut terkait klaim Denny soal klaim menerima bocoran putuskan MK soal proporsional tertutup.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. (Kita) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat," kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Saldi mengungkapkan, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Sebab sudah ada pihak lain yang melaporkan.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi. Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biar polisi yang bekerja. Karena biar sudah ada laporan terkait itu," ujarnya.
Saldi mengaku MK siap membantu polisi apabila diperlukan permintaan keterangam dalam mengusut laporan terhadap Denny.
Lebih lanjut, Saldi menyebut, saat ini laporan tengah disiapkan. MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat Denny Indrayana untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," tandasnya.