Sistem Coblos Partai Ditolak, PAN: MK Masih Punya Pikiran Jernih

SinPo.id - Wakil Sekjen (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) masih memiliki nurani dan pikiran jernih dalam memutus gugatan sistem Pemilu 2024. Putusan yang menolak sistem proporsional tertutup merawat demokrasi di Indonesia.
"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita," kata Fikri kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut dia, penolakan sistem coblos partai merupakan kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Sebab, rakyat masih diberi kesempatan untuk memilih wakilnya di Parlemen secara langsung.
"Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini," kata dia.
Fikri mengingatkan jika sistem coblos partai sama saja dengan merebut kedaulatan rakyat. Apalagi, sistem ini membatasi hubungan rakyat dengan anggota dewan.
"Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka di mana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," tegas dia.
Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
HUKUM 2 hours ago
HUKUM 1 day ago