Fahri Hamzah: MK 'The Guardian of The Contitution', Juga 'The Guardian of Democracy'

Laporan: Martahan Sohuturon
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:45 WIB
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. (SinPo.id/Dok. Gelora)
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah. (SinPo.id/Dok. Gelora)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah bertindak sebagai 'guardian of the constitution' dan 'guardian of democracy'.

Pernyataan itu disampaikan Fahri merespons putusan MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Jadi hari ini kita merayakan satu kemenangan dan semoga MahKama Konsitusi selanjutnya bisa betul-betul menjadi tidak saja the guardian of the contitution tapi juga the guardian of democracy," tutur Fahri dalam keterangannya pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia bersyukur, para hakim MK memahami betul dan masih memahami betul esensi dari demokrasi bahwa sistem terbuka adalah keniscayaan.

Tanpa keterbukaan di dalam memilih pemimpin, menurut  calon legislatif (caleg) dari daerah pemiliha (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I tersebut, masyarakat tak akan bisa meminta pertanggungjawaban pemimpin secara lebih transparan dan terbuka.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI