SISTEM PROPORSIONAL PEMILU

MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin: Kita Sempat Was-Was

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:36 WIB
Konferensi pers PKB soal putusan MK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Konferensi pers PKB soal putusan MK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku bersyukur lantaran MK menolak gugatan pihak yang ingin mengubah sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Hari ini DPP PKB bersyukur menyambut baik dan berterimakasih atas keputusan MK yang menolak secara lengkap seluruh gugatan dari pihak yang ingin mengubah sistem pemilu secara tertutp dalam Pileg," kata Cak Imin dalam keterangannya di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

Cak Imin mengaku sempat was-was menunggu proses sidang putusan MK soal sistem pemilu. Sebab, para calon anggota legislatif (Caleg) PKB sudah mempersiapkan diri dengan sistem pemilu secara terbuka.

"Kita semua para caleg seluruh Indonesia menunggu dengan was-was dan deg-degan keputusan MK ini," ujarnya.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut hilang seketika setelah MK memutusakan menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Oleh karena itu, deg-degan itu sudah selesai, semua caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan begitu, sistem Pemilu 2024 tidak akan berubah dan tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI