KPU Diminta Buka Data Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:40 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPU RI (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Pegiat pemilu Titi Anggraini mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menampilkan data persentase keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Keterbukaan data dinilai penting untuk mengetahui kepatuhan partai politik (parpol) dalam pemenuhan kuota kaum hawa di dapil.

"Dengan demikian, publik akan tahu apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," kata Titi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 10 Juni 2023.

Dia menyebut pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah berbasis daerah pemilihan (dapil).

Oleh karena itu, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen harus dipenuhi parpol di setiap dapil sebagaimana dipraktikkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.

Titi mendorong KPU RI membuka data per dapil agar publik bisa menilai kepatuhan parpol. Dia menduga ada sejumlah dapil yang pengajuan caleg perempuannya kurang dari 30 persen.

Titi mengaku kerap menekankan pentingnya keterwakilan perempuan yang harus berbasis dapil dan bukan agregat dari seluruh dapil nasional atau per wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Penekanan itu bahkan disampaikan sejak pihaknya meminta revisi atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Data yang kami temukan ada sejumlah dapil di beberapa daerah yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen," kata dia.

Dia lantas mencontohkan di Sumatra Barat (Sumbar) dan Banten, bahkan hampir di semua provinsi terdapat dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen karena mengikuti ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 telah memenuhi komposisi bakal calon anggota DPR RI perempuan dalam penyusunan daftar bakal caleg, sebagaimana amanat Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI