Pemerintah Perkuat Pengelolaan PNBP agar Lebih Berkualitas

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 09 Juni 2023 | 17:17 WIB
Gedung Kemenkeu (SinPo.id/ Kemenkeu)
Gedung Kemenkeu (SinPo.id/ Kemenkeu)

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperkuat pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2023. Hal itu dilakukan agar PNBP lebih berkualitas.

Pasalnya, pengaturan pengelolaan PNBP merupakan hal mendasar yang menjadi pedoman dalam praktek pengelolaan PNBP oleh para pengelola maupun stakeholder terkait. Aruran tersebut diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi dan usaha optimalisasi PNBP.

"Kalau melihat pengelolaan PNBP tentunya kita akan melihat kembali bahwa terdapat perubahan pengelolaan secara mendasar dari Undang Undang PNBP tahun 1997 menjadi Undang Undang 9 Tahun 2018 dan ini banyak hal yang berubah, proses penyusunan tarif, proses keberatan keringanan, dan termasuk bagaimana cara mengelola," kata Direktur PNBP, Wawan Sunarjo, Jumat 9 Juni 2023.

Ia menjelaskan, PMK tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan beberapa substansi yang diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021 dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola PNBP.

Selain itu, kata Wawan, dalam penerapannya diharapkan seluruh proses pengelolaan PNBP dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.

“PMK 58 Tahun 2023 meskipun baru keluar tapi sudah cukup efektif untuk melakukan berbagai eskalasi ataupun peningkatan potensi dari PNBP, sebagai contoh adalah implementasi Automatic Blocking System (ABS), yang saat ini sudah bergerak adalah Kementerian LHK dan baru-baru ini adalah KESDM," katanya menambahkan.sinpo

Komentar: