Pj Heru Instruksikan Percepat Isi Jabatan Kosong di  Pemprov DKI

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 Juni 2023 | 17:39 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya untuk segera mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dia meminta kursi yang kosong agar segera disisi pejabat definitif. Hal itu untuk mendorong pelayanan terhadap masyarakat, sehingga lebih optimal.

"Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi serta dilantik," kata Heru dalam keterangannya, Jumat, 9 Juni 2023.

Heru menekankan agar proses penempatan pejabat baru Pemprov DKI harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam aturannya, lanjut Heru, pelantikan pejabat definitif harus disetujui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pengisian jabatan kosong harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan memenuhi prinsip manajemen talenta dan sistem merit dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Lebih lanjut, Heru berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif tersebut, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Untuk diketahui, kekosongan jabatan di DKI terjadi karena adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain sehingga saat ini posisi tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).

Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan ASN di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 22 Mei 2023 lalu.sinpo

Komentar: