Korupsi Jiwasraya, Kejagung Lelang Aset Terpidana Heru Hidayat Rp1,9 Triliun
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset sitaan berupa saham PT Gunung Bara Utama milik terpidana Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang berhasil dijual secara lelang senilai Rp1,9 triliun.
"Pelelangan terhadap saham dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat. Saham yang laku dijual pada hari ini Rp1.945.000.000.000 hampir Rp2 triliun ya," kata Ketut dalam keterangannya dikutip Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Ketut, aset yang dilelang itu dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri. Selanjutnya, pemenang lelang harus segera melunasi paling lambat tanggal 15 Juni 2023.
"Pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, nilai lepas hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
"Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara," kata Ketut.
Adapun Saham tersebut dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.