Bripka Andry Viral, Polri: Tak Ada Aturan Setoran ke Atasan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 08 Juni 2023 | 13:33 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan (Sinpo.id/Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan (Sinpo.id/Polri)

SinPo.id -  Mabes Polri menegaskan bakal memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam praktik setoran bawahan ke atasan usai viral di media sosial (medsos). Kasus ini mencuat setelah anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry mengunggah setoran uang ke atasannya namun berujung demosi jabatan.

“Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Ramadhan memastikan kasus yang bergulir di Polda Riau itu akan ditindaklanjuti sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.

"Kami pastikan kasus itu, bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana, pasti ditindaklanjuti,” tuturnya. 

Sebagai informasi, Bripka Andry sebelumnya mengunggah bukti percakapannya dengan atasannya, Kompol Petrus Simamora dan bukti foto transfer di media sosial Instagram pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam unggahannya, Bripka Andey menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.

Unggahan itu sengaja disebar ke sosmed, lantaran Bripka Andry keberatan dengan mutasi dan demosi yang diberikan kepadanya. Dia mengaku tak tahu alasan mutasi dan demosi tersebut. 

Bripka Andry mengaku selama ini kerap memenuhi permintaan uang dari atasannya. Bahkan, hingga Februari 2023 lalu ia telah memberikan setoran sejumlah Rp650 juta kepada atasannya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI