Polri: Dugaan Pemerasan WN Kanada Oleh Oknum Polisi Tidak Benar
SinPo.id - Polri memastikan dugaan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon, di Bali tidak benar. Diketahui Stephane merupakan buronan interpol yang belum lama ini tertangkap akibat kasus penipuan.
Adapun dugaan pemerasan itu mengarah pada dua anggota Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang diklaim kubu Stephane sebagai oknum polisi yang ingin membantu Stephane lepas dari jerat Red Notice.
"Jadi kalau ada yang mengatakan seperti itu kita tunggu laporannya. Saya ulangi, tidak ada personel Divhubinter yang melakukan pemerasan terhadap warga Negara Kanada. Sekali lagi kalau ada laporan akan ditunggu. Sampai sekarang belum ada laporan tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Kamis, 8 Juni 2023.
Sebelumnya, Kuasa hukum Stephane Gagnon (SG), Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers melayangkan protes atas penangkapan kliennya. WN Kanada itu di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 berdasarkan catatan Red Notice dari Interpol.
Perwakilan DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe, menyatakan bahwa SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
"Pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4sampai 6 minggu," ucap Pahrur dalam keterangannya pada Minggu, 4 Juni 2023.
"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," sambung Pahrur.