Guspardi Gaus: Pemerkosaan Anak di Parigi Sulteng Sangat Bejat
SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus miris melihat kasus pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurutnya, kasus rudapaksa yang diduga kuat dilakukan oleh 11 orang merupakan perilaku biadab, bejat, dan memilukan.
"Apalagi terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian," ujar Guspardi kepada wartawan pada 5 Juni 2023.
Guspardi sangat menyayangkan, para pelaku merupakan oknum tokoh masyarakat dan oknum aparat penegak hukum. Padahal, lanjutnya, seharunya mereka menjadi suri tauladan dan bisa lebih sadar hukum di tengah masyarakat.
"Tentu dampaknya sangat besar tidak saja bagi korban, tapi juga secara psikologis besar pula dampaknya bagi masyarakat. Bisa terjadi distrust, krisis kepercayaan terhadap penegak hukum dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
"Masyarakat harus arif alias bijaksana. Dalam pepatah Jawa ada ungkapan, 'Ojo melu-melu barang kang kleru' (Jangan ikut-ikutan hal-hal yang keliru atau tidak benar). Maka, ikutilah yang benar saja," imbuh Guspardi.
Oleh sebab itu, Guspardi mengungkapkan, para pelaku yang melakukan perbuatan keji kepada anak perempuan di bawah umur itu harus diusut secara tuntas dan dan dihukum sesuai dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai ada kesan, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sekalipun mereka adalah aparat penegak hukum, jika salah, harus tetap dihukum secara adil," katanya.
Kepastian penegakan hukum bagi para pelaku ini dinilai sangat penting. Apalagi, kasus ini terindikasi terjadi sudah sejak April 2022.
"Sementara ini, menurut info yang saya dapat, dari sebelas pelaku, sepuluhnya telah ditetapkan tersangka, sementara satu oknum Brimob masih dalam status terperiksa," ujarnya.
Guspardi meminta, aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan sampai tuntas, dengan tetap mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi korban.
"Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas dan hukum pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya," ungkap Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, proses hukum yang berjalan harus tetap memperhatikan korban pemerkosaan.
"Korban sudah pasti mengalami trauma berat. Apalagi usianya masih di bawah umur, dan bahkan terancam kehilangan rahimnya. Karenanya, korban harus mendapatkan bimbingan psikologis, pendampingan, perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, dan lain sebagainya. Hak-hak korban sesuai dengan undang-undang harus diberikan," pungkas Guspardi.
Sebelumnya, seorang anak berusia 15 tahun di Parimo diduga diperkosa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.