Korban Pemerkosaan di Sulteng Minta Perlindungan LPSK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:04 WIB
Kantor LPSK (Sinpo.id/Setkab)
Kantor LPSK (Sinpo.id/Setkab)

SinPo.id -  Ayah korban pemerkosaan anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, dirinya bersama jajaran telah menemui ayah dan korban tersebut pada Jumat, 2 Juni 2023.

Hal itu, kata dia, karena pengajuan perlindungan harus diwakili wali atau orang tua lantaran korban masih dibawah umur.

"Iya benar. Mereka mengajukan per hari ini melalui bapaknya. Jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih di bawah umur," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.

Menurut Susi, ayah korban mengajukan perlindungan dengan meminta perlindungan dalam bentuk hukum hingga psikologis.

"Mereka mengajukan untuk beberapa permohonan perlindungan, yaitu mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis dan restitusi," tuturnya.

Susi memastikan, pihaknya akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan korban tersebut. Dia pun menyampaikan, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit guna perawatan fisik dan psikologis.

"Di sisi lain kan sampai detik ini korban masih dirawat di Rumah Sakit. Demikian halnya dengan pskologis ya nanti restitusi juga dan psikologis ini kan psikis korban juga sejauh ini masih terdampak sehingga butuh bantuan pemulihan psikologisnya sehingga diajukannya ke LPSK," kata Susilaningtias.sinpo

Komentar: