Bawaslu Gandeng PPATK Hingga OJK Awasi Dana Kampanye Parpol

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 Juni 2023 | 15:51 WIB
Gedung Bawaslu RI  (SinPo.id/Dok)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng Pusat_Pelaporan dan AnalisisPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi transparansi dana kampanye partai politik. Langkah itu sebagai upaya Bawaslu untuk menjamin transparansi penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024. 

"Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerjasama dengan stakeholder. Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono saat diskusi media bertajuk "Transparansi Dana Kampanye Partai politik, Mungkinkah?" di Jakarta, dikutip Kamis 1 Juni 2023.

Totok memaparkan, pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru selama ini sebatas menilai asas kepatuhan partai politik. Hal itu menimbulkan keterlambatan pelaporan dana kampanye atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang mengaudit laporan dana kampanye.

"Pemeriksaan dana kampanye ini, asasnya baru kepatuhan. Nah untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya? Bawaslu belum sampai situ, itu ranah akuntan publik," ujar Totok menambahkan.

Dalam kesmepatan yang sama, peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.  Ia menilai, ada pasal di mana KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Satu poin yang sangat disayangkan adalah KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu," kata Sahel.

 

 sinpo

Komentar: