KEPONAKAN WAMENKUMHAM GUGAT BARESKRIM

Ditetapkan Tersangka, Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Juni 2023 | 16:07 WIB
Keponakan Wamenkumham Archie Bela (tengah berkemeja biru) (SinPo.id/ Sigit)
Keponakan Wamenkumham Archie Bela (tengah berkemeja biru) (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej , Archi Bela mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangka di kasus pencemaran nama baik. Dalam praperadilan ini, Achie menggugat Bareskrim Polri.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, Archi mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 29 Mei 2023.

"Nomor Perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun tergugatnya, yakni Bareskrim Polri atau Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis, 1 Juni 2023.

Menurut Djuyamto, PN Jaksel akan mengelar sidang perdana akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023. Dia menyebut sidang akan dipimpin Agung Sutomo selalu Hakim Tunggal.

"Sidang digelar Senin, 5 Juni dengan hakim tunggal Agung Sutomo,” tuturnya.

Sebelumnya, Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023. Didampingi kuasa hukumnya, Archi diperiksa dengan status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pamannya, Eddy.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini,” kata Archi di Mabes Polri, Kamis, 11 Mei 2023.sinpo

Komentar: