Izin Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, DPR: Kebijakan yang Gegabah
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut terlalu gegabah dan membahayakan kedaulatan negara, serta lingkungan kelautan di masa depan.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," kata Mulyanto, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, PP 26/2023 yang memperbolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor sangat berbahaya. Pasalnya, pengerukan tersebut dapat berdampak pada ekosistem laut dan juga pulau-pulau kecil di Indonesia.
"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Mulyanto, izin ekspor pasir laut harus dicabut, karena keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan dirasakan ke depannya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI. Tetlebih ditenggarai kebijakan ini sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan modal kampanye jelang pemilu 2024.
"Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menambahkan.