Inilah Tanggapan Seorang Firmandez terkait RZWP3K
Banda Aceh - sinpo.id - Firmandez selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar Bidang Maritim mengatakan, bahwa Aceh yang merupakan sebagai daerah maritim harus memiliki zonasi wilayah pesisir yang baik. Ruang pesisir Aceh harus terintegrasi agar pemanfaatannya untuk pembangunan daerah lebih optimal.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi konsultasi publik yang dilakukan Pemerintah Aceh terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (11/1/2018).
Menurut Anggota Komisi V DPR RI ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di nusantara telah diatur dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
“Kita dorong Pemerintah Aceh untuk menyelesaikannya, karena secara nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan tahun 2018 ini seluruh provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tetang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” cetus Firmandez kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (12/1/2018)
Dirinya berharap Aceh tidak tertinggal dengan provinsi lain dalam hal ini, karena dalam bulan Desember 2017 lalu lima provinsi telah menetapkan Perda tentang RZWP3K. Kelima provinsi tersebut adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ini sangat penting agar pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Aceh bisa dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjutan, karena sumber daya kelautan di Aceh itu sangat melimpah,” paparnya.
Politisi Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa RZWP3K dinilai penting karena di dalamnya memuat berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diantaranya mencakup pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, trasportasi laut, industri strategis, hingga pertahanan dan keamanan.
“Saya berharap Pemerintah Aceh bersama berbagai stakeholder untuk segera menyelesaikan pembahasannya, hingga dapat ditetapkan menjadi qanun,” pungkasnya.