Sungguh Tak Elok Pertontonkan Silang Pendapat Antar Menteri dalam Masalah Penegakan Hukum
Jakarta, sinpo.id - Seharusnya hal ini tidaklah terjadi. Walau tak bisa dihindari, setidaknya menjauhlah dari publik. Selesaikan permasalahan dengan sendiri tanpa harus mempertontonkannya kepada masyarakat.
Karena sangatlah tak elok jika masyarakat mengkonsumsu informasi yang berisikan perselisihan atau adanya silang pendapat terkait permasalahan penegakan hukum antar menteri.
Terlebih, subjek hukumnya adalah kapal asing, yang bisa diartikan sebagai warga negara asing. Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum.
Seperti diketahui, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan upaya peledakan serta penenggelaman kapal berbendera asing yang mencuri ikan di perairan Nusantara.
Luhut meminta agar Susi lebih fokus terhadap upaya peningkatan produksi perikanan. Hal itu pun secara tak langsung didukung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang mengatakan tidak ada keharusan kapal-kapal ilegal fishing yang ditangkap kemudian dibakar.
"Dalam UU tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Tetapi pak Luhut mengatakan, jangan dibom-bom lagi, itu tidak ada dalam UU yang begituan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi IV DPR RI Zainut Tauhid berpandangan bahwa ada dua hal berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi.
"Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita," ujarnya dalam keterangan yang diberikan, Jumat (12/1/2018).
Sedangkan untuk peningkatan produksi, Zainut menilai seharusnya Luhut dapat lebih mengkritisi kebijakan Kementerian KP, yang justru menghambat sektor produksi perikanan. Yaitu berbagai peraturan Menteri KP yang selama ini dinilainya banyak menimbulkan kontroversi.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, terkait dengan pembakaran atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum, sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan Pasal 69 ayat (4).
"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Zainut.
"Juga diatur dalam Pasal 76A Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri," tambahnya.
Memang, pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Menurut Zainut Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1).
"Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara," ujarnya.
Terlepas dari itu semua, kita sebagai warga negara tentu sangat menyayangkan sikap kedua menteri kita yang berselisih. Semoga hal ini dapat segera diselesaikan demi tercptanya Indonesia yang damai.