Putusan MK Menjadi Kabar Baik untuk Aceh
Jakarta, sinpo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Pengajuan Undang-Undang (PUU) terkait Pasal 557 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) serta Pasal 571 huruf d UU Pemilu. Perkara dengan nomor 61/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh dua warga Aceh atau pemohon, Kautsar dan Samsul Bahri.
Pemohon menilai bahwa diberlakukannya UU Pemilu telah mencabut kekhususan Aceh sebagaimana dituangkan di dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai Undang-Undang yang secara khusus berlaku di Aceh.
MK mengabulkan gugatan pemohon dalam Pasal 557 UU Pemilu. Dalam hal ini, MK menilai permohonan tersebut memiliki alasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 557 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian,” cetus Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim MK saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Pasal 557 Ayat (1) sendiri berbunyi kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh, terdiri atas huruf a, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU. Huruf b, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
Pasal 557 Ayat (2) berbunyi, Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini.
Kendati begitu, Mahkamah menolak permohonan pemohon pada Pasal 571 huruf d UU Pemilu. Menurut MK, gugatan permohonan pemohon dinilai kabur.
“Sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel),” lanjut Hakim.
Dengan begitu, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Kemudian, MK menyatakan, Pasal 557 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
MK memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya. Serta, MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.