13 UPT Terakreditasi Sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 23 Mei 2023 | 06:50 WIB
Label Halal Indonesia/Net
Label Halal Indonesia/Net

SinPo.id -  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik maupun global. Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara memberikan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi dalam keterangannya pada Senin 22 Mei 2023. 

Kemenperin mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024, dengan pelayanan melalui yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, Kepala BSKJI mengapresiasi BSPJI Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” papar Doddy.

Salah satu upaya pengembangan lembaga LPH BSPJI Banjarbaru adalah terus meningkatkan kemampuan, baik dalam sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta penambahan ruang lingkup sertifikasi. Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.

Pada acara peluncuran LPH BSPJI Banjarbaru ini, juga diselenggarakan sosialisasi terkait potensi pasar dan kewajiban halal bagi industri beserta kebijakannya oleh Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik. Pada kesempatan tersebut, Ari menyampaikan, payung kuhum kewajiban produk bersertifikasi halal adalah Undang-undang Nomot 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” tutur Ari.

Oleh karenanya, untuk mengakselesasi pertumbuhan ekosistem indutri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal, pungkas Ari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI