TILANG MANUAL

Sertifikasi Petugas Tilang Manual, Polri: Dapat Diikuti Berpangkat Tamtama, Bintara dan Pamen

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 Mei 2023 | 17:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menyatakan bahwa penindakan tilang manual hanya boleh dilakukan oleh polisi yang sudah tersertifikasi atau memiliki cap penyidik pembantu. Hal itu sesuai Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo tertanggal 12 April 2023.

"Berdasarkan surat telegram Kapolri, penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah memiliki cap penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalu lintas," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.

Menurut Ramadhan, sertifikasi penindakan tilang manual dapat diikuti oleh polisi yang berpangkat Bintara, Tamtama, dan Perwira Menengah (Pamen). Namun, kata dia, syarat Pamen minimal pernah bertugas selama satu tahun di lalu lintas. 

"Sertifikasi petugas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Tamtama dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal 1 tahun," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ramadhan berujar, bahwa sertifikasi petugas ini demi mewujudkan profesionalitas polisi dalam menindak pengendara yang melanggar lalu lintas. 

"Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya," ujar Ramadhan. sinpo

Komentar: