Bos Indosurya Dihukum 18 Tahun Penjara, Kejagung Apresiasi Putusan MA
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa putusan MA ini akan mempermudah pihaknya dalam menelusuri aset-aset pelaku.
"Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya," ujar Ketut, Kamis, 18 Mei 2023.
Ketut pun memuji keberhasilan jaksa penuntut umum (JPU) yang mampu membuktikan dalam sidang tingkat kasasi tersebut, sehingga MA memutuskan memperberat hukuman pelaku.
"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan di sidang tingkat kasasi," katanya.
Dikutip dari situs resmi MA, Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi serta beranggotakan Suharto dan Jupriyadi telah memutuskan mengabulkan kasasi JPU atas terdakwa/termohon Henry Surya pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, sebagaimana diakses di situs resmi MA, Rabu.
Seperti diketahui, terdakwa Henry Surya sempat divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.