Proyek BTS Kominfo Tak Mangkrak Meski Johnny G Plate Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 18 Mei 2023 | 14:38 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejagung (Sinpo.id/Ashar)
Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejagung (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bahwa proyek BTS Kominfo berjalan terus atau tidak mangkrak. Meskipun Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat ini berstatus tersangka dalam korupsi proyek tersebut.

"Nah ini, proyek sekali lagi saya tegaskan tidak mangkrak. Karena begitu penanganan perkara itu kita sudah memanggil para pihak yang terkait di proyek itu untuk terus melaksanakan pekerjaannya," ujar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah, Kamis, 18 Mei 2023.

Menurut Febrie, pihaknya mendorong dengan pengawalan dan pendampingan agar proyek tersebut berjalan terus. 

Dia mengatakan, BTS Kominfo merupakan program prioritas pemerintah dan pihaknya memiliki kewajiban agar proyek ini selesai demi kepentingan masyarakat.

"Kita dorong (proyek berjalan) dengan pengawalan, pendampingan. Yang penting kembali lagi bahwa jaksa berkepentingan ini semua terpasang untuk masyarakat yang terluar yang sulit menjangkau akses," ucapnya.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023. 

Upaya penetapan status tersangka itu setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.  sinpo

Komentar: