DPR Bakal Awasi Pelaksanaan Pemilu Berkeadaban, Jujur, dan Adil

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 17 Mei 2023 | 10:03 WIB
Puan Maharani berpidato dalam pembukaan masa sidang V DPR (Sinpo.id/Ashar)
Puan Maharani berpidato dalam pembukaan masa sidang V DPR (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  DPR memastikan bakal mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Keadaban politik harus terbangun guna mewujudkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.

"Alat Kelengkapan DPR RI terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan sehingga memastikan Pemilu 2024 berlangsung berkeadaban yang maju, jujur, dan adil," kata Puan di dalam pidato pembukaan Masa Sidang V di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Puan mengingatkan jika Pemilu 2024 tak hanya soal pergantian kepemimpinan nasional dan anggota legislatif. Pesta demokrasi limah tahunan itu juga sebagai momentum menjadikan kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik.

Sehingga, kata dia, pesta rakyat melalui sistem pemilu harus menjunjung tinggi asas adil, jujur, dan efisien. Puan menekankan jika pemilu juga merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.

Pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilu itu adalah yang berasal dari rakyat. Kemudian, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabdikan untuk kesejahteraan rakyat.

"Pemerintahan yang dibentuk melalui pemilu akan memiliki legitimasi yang kuat," kata dia.

Pada pidatonya juga, Puan memaparkan ada sembilan rancangan undang undang (RUU) yang akan menjadi prioritas pembahasan DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI dalam Masa Sidang V Tahun 2022-2023.

"Yang saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023," ujar Puan.

Kesembilan RUU itu adalah RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Puan, pembentukan suatu undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan pembangunan nasional.
sinpo

Komentar: