DPR Berkomitmen Bahas RUU Perampasan Aset dengan Cermat
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan pihaknya berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian. Pembahasan payung hukum yang cermat demi kepentingan masyarakat.
"Jangan ragukan komitmen. DPR berpikir untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, demi kemakmuran rakyat Indonesia," kata Supriansa kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut dia, Komisi III saat ini tengah menunggu penugasan pembahasan RUU tersebut dari pimpinan DPR. Namun, dia yakin pembahasan akan diserahkan pada komisi yang membidangi hukum.
"Saya rasa ke Komisi III ya. Setelah nanti pimpinan dalam masa persidangan ini membawa ke Komisi III maka Komisi III akan menyusun sebuah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) setelah itu kita akan rapat bersama pihak pemerintah," kata dia.
Terakhir, Supriansa meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk memberikan dukungan agar pembahasan RUU ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat untuk mendoakan bahwa apa yang menjadi usulan daripada pemerintah, RUU Perampasan Aset bisa kita selesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pihaknha segera membahas Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan payung hukum ini dipastikan sesuai mekanisme.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.