Polri: Hanya Polantas Bersertifikasi yang Boleh Tilang Manual

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi ETLE (Sinpo.id/Getty Images)
Ilustrasi ETLE (Sinpo.id/Getty Images)

SinPo.id -  Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan mekanisme tilang manual yang kembali diterapkan Polri. Dalam hal ini, polisi lalu lintas (polantas) yang sudah tersertifikasi saja yang boleh melakukan penindakan tilang manual terhadap pelanggar. 

"Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak jadi petugas itulah yang nanti akan dimajukan di masyarakat," kata Sandi di Jakarta Selatan, Selasa, 16 Mei 2023.

Adapun alasan kembali diberlakukannya tilang manual lantaran jumlah pelanggaran lalu lintas yang belum terjangkau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami peningkatan. 

"Hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran," ujar Sandi.

Untuk itu, Sandi berujar, bahwa tilang manual perlu diberlakukan kembali untuk upaya pendukung serta penguatan adanya ETLE. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE," tuturnya. 

Dia pun meminta agar seluruh masyarakat bisa mengawasi para polantas, terutama jika terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami mohon bantuan masyarakat semuanya tegur kami, awasi kami, koreksi kami agar polisi untuk bisa menjadi lebih baik lagi dalam bekerja," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI