Korupsi Tol Japek ll, Kejagung Tahan Pensiunan Waskita Karya

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:36 WIB
Pensiunan Waskita Karya berinisial IBN ditahan Kejagung (Sinpo.id/Kejagung)
Pensiunan Waskita Karya berinisial IBN ditahan Kejagung (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan seorang pensiunan pejabat PT Wasktita Karya, usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek ll (Japek II) Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus ini. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa penahanan tersangka yang berinisial IBN ini, agar mempermudah dan mempercepat proses penyidikan. 

"Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Ketut, tersangka IBN diduga mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sesuai fakta. 

IBN, kata Ketut, juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik. 

"Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen, dan menghilangkan barang bukti," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan, bahwa perilaku IBN ini membuat penyidik kesulitan mencari alat bukti dan menghambat proses penyidikan di kasus dugaan korupsi Tol Japek. 

"Mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menentukan alat bukti pada perkara a quo," kata Ketut. 
sinpo

Komentar: