PENGANIAYAAN

Aniaya Lansia Lantaran Dituduh Maling, Dua Oknum Pegawai BPD Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 15 Mei 2023 | 22:15 WIB
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap dua tersangka pengeroyokan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di Banyuasin, Sumatra Selatan. Akibat aksi keduanya, korban AT (60) mengalami luka berat 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, dua tersangka berinisial SN (32) dan AA (34). Keduanya diketahui oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin.

"Rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban menggunakan batu coran bersama. Sementara tersangka SN menginjak-injak kepala korban," ujar Agus dikutip dari laman NTMC Polri, Senin, 15 Mei 2023.

Kepada penyidik keduanya itu mengaku pula telah mengeroyok korban di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin. Pelaku mengira korban sebagai pencuri.

"Korban AT hanya dituduh saat melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya," jelasnya.

Korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan," tukasnya.sinpo

Komentar: