DUGAAN KORUPSI BTS KOMINFO

Johnny Plate di Pusaran Dugaan Korupsi BTS, Jaksa Agung: Jika Terbukti, Kita Tidak Ragu

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 15 Mei 2023 | 17:20 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate saat penuhi panggilan Kejagung (SinPo.id/ Ashar)
Menkominfo Jhonny G Plate saat penuhi panggilan Kejagung (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara ihwal potensi tersangka baru di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka, asalkan terbukti bersalah. Termasuk kepada Menkominfo Johnny G Plate.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo), kita tidak akan diam saja. Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindaklanjuti," ujar Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.

Lebih jauh, Burhanuddin memastikan bahwa dalam waktu dekat akan menentukan status Johnny sebagai pengguna anggaran di kasus ini. 

"Ini kemajuan dari hasil ekspose. Dan kita akan dalami lagi, dan kami akan (segera) tentukan (status Johnny Plate dan Gregorius Plate)," ucapnya 

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini untuk menentukan status Johnny.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023.

Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo. Proyek ini dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) yang berada di bawah Kominfo.

Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9 ribu tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp11 triliun.

Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.
 sinpo

Komentar: