Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah melakukan pengeledahan di kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditi emas 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, kantor Bea Cukai menjadi salah satu tempat yang digeledah Kejagung terkait perkara tersebut.
"Salah satunya (kantor Bea Cukai)," kata Ketut di gedung Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut telah mengamankan beberapa dokumen dari pengeledahan tersebut.
"Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” ujar Kuntadi.
Kendati demikian, Kuntadi mengatakan belum bisa mengungkapkan lebih mendalam terkait perkara tersebut. Pasalnya, kata dia, Kejagung baru memulai pendalaman perkara tersebut, dan kini masuk dalam kategori penyidikan umum.
Dia menjelaskan secara garis besar bahwa adanya impor emas tersebut diduga berakibat pada kerugian negara.
"Secara garis besar bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.