Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Mei 2023 | 12:52 WIB
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)
Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkait vonis seumur hidup kepada Teddy Minahasa di kasus peredaran gelap narkotika. 

"Iya (akan mengajukan banding)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, saat dikonfirmasi, Jumat , 12 Mei 2023.

Menurutnya, pengajuan banding pihaknya akan dilayangkan pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Memori banding dan kontra memori banding rencananya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Jumat, 12 Mei 2023," tuturnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya akan ajukan banding terkait vonis seumur hidup yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Menurutnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis klien nya hanya meniru tuntutan dan replik jaksa penuntut umum (JPU).

"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman seusai sidang di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat bacakan vonis di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.sinpo

Komentar: