Kemendag Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp610 Juta

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 11 Mei 2023 | 13:17 WIB
Ilustrasi pakaian bekas impor (Sinpo.id/Shutterstock)
Ilustrasi pakaian bekas impor (Sinpo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Sebanyak 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp610 juta yang ditemukan di Minahasa, Sulawesi Utara, hari ini, 11 Mei 2023 dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Proses pemusnahan dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama, dengan menggandeng sejumlah instansi terkait.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor.

Menanggapi hal itu, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Karena dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya,yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagikesehatan manusia," ungkapnya.

Sehingga, kata Erizal, hal itu melanggar Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal itu juga melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

Oleh karena itu, ia berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” kata Erizal menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI