Aturan Soal Caleg Perempuan, KPU akan Ubah PKPU

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 10 Mei 2023 | 15:40 WIB
Konpers KPU tentang perubahan aturan caleg perempuan (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Konpers KPU tentang perubahan aturan caleg perempuan (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang ketentuan penghitungan kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan tersebut setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena adanya berbagai masukan. 

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil)," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di kantornya, Rabu 10 Mei 2023.

Hasyim menjelaskan, pada Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023, semula mengatur bahwa hasil penghitungan 30 persen kuota caleg perempuan dibulatkan ke bawah.

"Akan dilakukan perubahan menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas," ujarnya.

Selain itu, kata Hasyim, KPU juga akan menambah dua pasal dalam revisi PKPU tersebut. Pasal tambahan ini mengharuskan partai politik yang sudah menyerahkan daftar caleg-nya dan kuota perempuannya belum terpenuhi harus melakukan perbaikan.

Partai dipersilakan mengubah daftar caleg hingga masa akhir pendaftaran pada Minggu 14 Mei 2023 dan saat masa perbaikan dokumen pada kemudian hari. Nantinya perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI dan pemerintah.

"Mengingat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama," tandasnya.sinpo

Komentar: