Perburuhan

Perusahaan Mitra Adidas Ini Diminta Bertangungjawab Upah dan Pesangon

Laporan: Sinpo
Rabu, 10 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -   PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok/supplier Adidas) di Indonesia diminta bertangungjawab membayar upah buruhnya yang telah dipotong serta membayar pesangon akibat kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pekerja secara sepihak. PT Panarub Industry dinilai telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi yakni pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020, rata-rata pemotongan upah sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta pada dua periode tersebut.

“Kami meyakini, Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik melanggar hak-hak buruh,” ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, Rabu 10 Mei 2023

Emelia mengatakan PT Panarub Industry juga terus menggalakkan gelombang PHK bagi para buruh, hal itu berdasarkan data yang dihimpun Federasi Serikat Buruh Garteks, sebanyak 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi.  Sedangkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN) setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

“Dalam pemutusan kerja, PT Panarub diindikasi intimidasi dan memanfaatkan kerentanan buruh. GSBI mengatakan, PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika surat PHK tidak ditandatangani segera,” ujar Emelia menjelaskan.

Padahal, jika merujuk pada ketentuan Pasal 37 Ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 menyebut Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan "Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Emelia mengatakan saat ini Koalisi Clean Clothes Coalition (CCC) Indonesia terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC) sepakat mendukung dan terlibat di dalam Kampanye “Pay Your Workers – Respect Labour Rights (PYW-RLR)” dan menuntut agar Adidas menghormati hak-hak dasar pekerja dan membayar upah buruh yang telah dipotong pada masa pandemi Covid-19. Selain itu meminta Adidas dan PT. Panarub Industry menghentikan praktik pemutusan kerja dan menjamin hak atas kepastian kerja.

 “Termasuk Meminta Adidas dan PT Panarub Industry menghentikan pemaksaan pengambilan cuti tahunan untuk menerapkan praktik No Work No Pay dan melegitimasi pemotongan upah buruh,” ujar Emelia menegaskan.

 

 sinpo

Komentar: