Penetapan Tersangka TPPO, SBMI : Langkah Awal Menangkap Sindikat Lainnya
SinPo.id - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendukung langkah Polri RI yang telah menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga sebagai perekrut 20 warga negara Indonesia atau WNI. Sebelumnya, keluarga korban dengan didampingi SBMI telah melaporkan perekrut ke Bareskrim Polri pada 2 Mei 2023 .
“Penetapan kedua tersangka ini merupakan langkah awal bagi Polri untuk membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Myanmar,” ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto, Rabu 10 Mei 2023
Hariyanto menegaskan masih ada beberapa pelaku yang hingga saat ini masih belum ditangkap, sehingga Polri harus segera mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya baik di dalam negeri dan di luar negeri.
“Polisi harus segera menangkap pelaku lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang ke Myanmar, agar proses membongkar sindikat TPPO ini tidak menjadi sia-sia,” ujar Hariyanto menegaskan.
SBMI menekankan agar kepolisian focus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menerapkan uandang-undang nomor nomor 21 tahun 2007 dan mengesampingkan pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.
Menurut dia, dengan bukti-bukti yang kuat, kepolisian cukup menetapkan tersangka dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Sedangkan penyandingan undang-undang 21 tahun 2007 dan undang-undang nomor 18 tahun 2017 sering melemahkan proses penegakan hukum bagi pelaku Perdagangan Orang. Aparat penegak hukum cenderung memilih membuktikan UU 18/2017 yang proses pembuktiannya jauh lebih mudah
“Hukuman lebih ringan sebab tidak ada ancaman hukuman minimal, dan ketiadaan kewajiban restitusi bagi Pelaku,” kata Hariyanto menjelaskan.

