IBC Minta Pejabat Publik Tak Gunakan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik
SinPo.id - Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini alias Ibeth, meminta pejabat publik agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Karena hal itu rawan terjadi dalam proses pemilihan umum (Pemilu).
"Kondisi ini tak lepas karena adanya perbedaan antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang diwakili oleh pejabat publik," kata Ibeth melalui keterangan tertulisnya, Rabu 10 Mei 2023.
Pasalnya, pejabat publik yang memiliki kendali terhadap fasilitas negara, seperti anggaran, ruang pertemuan, atau alat komunikasi, dikhawatirkan dapat memanfaatkannya untuk kepentingan politik pribadi atau kelompoknya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan tersebut bisa berupa penggunaan dana APBN atau APBD untuk kepentingan kampanye, penggunaan kantor pemerintah untuk kegiatan politik, atau penggunaan sarana komunikasi resmi untuk mengirimkan pesan kampanye.
"Dalam situasi seperti itu, pejabat yang seharusnya menjalankan tugasnya secara netral dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik, dapat tergoda untuk memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ungkapnya.
Oleh karena itu, pejabat publik diminta untuk menjalankan tugasnya secara netral dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik dalam setiap tahapan pemilu. Karena konflik kepentingan dan penggunaan fasilitas negara dapat merugikan integritas dan kredibilitas pemilu, serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.