KEAMANAN DATA DIGITAL

Identitas Kependudukan Digital, DPR Ingatkan Pemerintah soal Keamanan Data

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:45 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperhatikan aspek keamanan data digital yang disimpan di aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

Keamanan penting diperhatikan agar tidak mudah diretas. Hal itu, kata dia, diperlukan agar ancaman serangan digital bisa dimitigasi sejak awal supaya tidak merugikan masyarakat yang data-datanya disimpan dalam IKD.

"Intinya, multi persoalan harus dibedah dan dimitigasi berbagai resiko dan aspek keamanan data masyarakat adalah sesuatu yang mutlak untuk di proteksi dengan tingkat keamanan yang berlapis," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Terlebih, kata dia, data kependudukan saat ini juga digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Guspardi menyebut jika terjadi kebocoran data tersebut maka pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri seharusnya bertanggung jawab.

"Banyak masyarakat melapor identitas-nya digunakan oleh orang lain, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri. Itu dari mana? Harusnya negara bertanggung jawab atas kelemahan sistem-sistem itu," ujarnya.

Selain itu, Guspardi mengingatkan agar penerapan IKD tidak hanya sekadar mengejar target secara kuantitas, melainkan dibarengi pula dengan perbaikan kualitas IKD.

"Dan ditujukan untuk penyempurnaan dan inovasi fungsi terhadap IKD sebagai identitas masyarakat agar menjadi identitas serba guna," ucap anggota Baleg DPR RI itu.

Guspardi menekankan Komisi II DPR sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara terkait kartu identitas penduduk. Misalnya, di Turki kartu identitas penduduknya sudah multifungsi sehingga bisa digunakan untuk memperbarui berbagai keperluan, mulai dari KTP, SIM, kartu perbankan, dan lain sebagainya.

Terlepas dari hal tersebut, Guspardi menyambut baik langkah Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri yang gencar mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus menyosialisasikan penggunaan IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital kepada masyarakat. IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI