Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:28 WIB
Teddy Minahasa menoleh sambil tersenyum usai divonis penjara seumur hidup(Sinpo.id/Ashar)
Teddy Minahasa menoleh sambil tersenyum usai divonis penjara seumur hidup(Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat bacakan vonis di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam amar putusannya, Hakim meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Teddy, Hakim Ketua Jon berujar bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Teddy belum pernah dihukum dan mempertimbangkan pengabdiannya sebagai anggota Polri.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut dengan hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Usai divonis penjara, Teddy tampak berjalan keluar ruang sidang dengan semringah. Raut wajahnya tersenyum kala difoto para pewarta di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI