Dikritik Batasi Wakil Perempuan di Parlemen, Ini Jawaban KPU
SinPo.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 menuai kritik tajam, terutama dari kalangan perempuan. Pasalnya, PKPU tersebut dinilai mengubur peluang keterwakilan perempuan berada di parlemen.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut peraturan itu diambil setelah melalui mekanisme perhitungan berdasarkan sistem matematika murni. Selanjutnya, KPU melakukan konsultasi dengan DPR RI dan sudah disepakati.
"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 4 itu dibulatkan ke bawah, dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Ini kan standarnya standar matematika, bukan pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika," kata Idham kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.
Idham menjelaskan, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dibuat mengacu kepada Pasal 245-246 UU Nomor 7 Tahun 2017. Saat dilakukan pembahasan, pihaknya tidak berdiri sendiri, melainkan dihadiri oleh DPR dan Bawaslu serta DKPP.
"Dalam uji publik, kami masih melakukan rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 Juli 2018. Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni," ujarnya.
Idham menegaskan, KPU sama sekali tidak mempersoalkan sentimen terkait membatasi peluang perempuan di parlemen.
Oleh karena itu apabila terdapat kelompok yang hendak menggugat ke Mahkamah Agung (MA) maka sangat dibolehkan. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum.
"Kami juga dalam menyelenggarakan Pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum. Hal tersebut termasuk di Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, kami ya dalam melakukan pengundangan pun harus dalam lingkup berkepastian hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, Pasal yang dikritik kelompok masyarakat adalah Pasal 8 ayat 2 PKPU No 10 Tahun 2023.
Pasal 8 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 berbunyi:
Ayat (1)
Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon.
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil.
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
Ayat (2)
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai.
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.