Hotman Paris: Teddy Minahasa Akan Ajukan Banding
SinPo.id - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya akan ajukan banding terkait vonis seumur hidup yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Menurutnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis kliennya hanya meniru tuntutan dan replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman seusai sidang di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam membacakan putusan vonis tersebut.
"Contoh, ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tgl 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," tuturnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat bacakan vonis di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
Hakim meyakini bahwa terdakwa Teddy Minahasa bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.