Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 09 Mei 2023 | 14:36 WIB
Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id) Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)
Sidang Vonis Teddy Minahasa dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Vonis terkait kasus menukar barang bukti Narkoba Sabu dengan Tawas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9 Mei 2023). Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa karena telah bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya hukuman ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI