Hari ini PN Jakbar Gelar Sidang Pembacaan Vonis Teddy Minahasa

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 09 Mei 2023 | 09:46 WIB
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan mati hari ini, 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang rencana akan digelar pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," tulis SIPP PN Jakbar.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI